DESA BENTAYAN
DUSUN IV SEKIJING
Alamat: Jalan Assamera RT.009 Dusun IV Sekijing Desa Bentayan Kode Pos 30956
MEMBERIKAN TUGAS
Kepada struktur pengurus sosial musibah meninggal dunia dan perawatan tempat
Ptakehan umum (TPU) Dusun IV Sekiiing Desa Bentayan dengan struktur tersusun:
Ketua. :Muzakir
Sekretaris. : Sri Yanto
Bendahara. :Yani
Penasihat. : Ali Syuhandak
Juru Kunci TPU. : Cecep Suryadi
Badan Pengurus TPU
Ketua. : Herman
Anggota
Hardi
Jauhari
Hendri (revi)
Novi
Mat Sani
Lembaga masyarakat/ RT (Warga Dusun IV Sekijing)
Struktur keagamaan (dalam struktur lainya)
Struktur pemerintah ( Kadus dan BPD)
Badan Pengurus Alat-alat Keperluan TPU
Hendri
Jauhari
Herdi.Rusna
Badan Kepengurusan Jenazah
Ketua. : Gunawan (jum)
Anggota Laki- laki
Badrun
A Karimn
Rustam
Sarwono
Gunawan (lia)
Adi asrin
Edi jhon
Amrullah
Mat dani
Anggota Perempuan:Rusmi
Asma
Erna wati
Yusnawati
Mar (meron)
Yanti.yansa
Rani.yanto
Siti.ali
Ratna.am
Badan Pemingutan Iuran Kesatuan
1. Hendri (Revi)
2.Herdi (Rusna)
3.Jauhari
Peringatan Kerja
Untuk menjadi perhatian badan pemungutan iuran, pemungutan hanya 1 x setiap 1x
musibah ataupun hanya sebatas Rp 20.000,00 apabila ada penyelewengan , maka akan dikenakan
sanksi penyalagunaan tugas dan penipuan menurut hukum di negara indonesia.
Peringatan kerja ini, di sampaikan oleh Badan Pelaksanaan Keagamaan Dusun IV
Sekijing Desa Bentayan (Nama tertera di stempel).
Untuk menjaddi perhatian struktur ini bahwasanya telah dibuat kesepakatan warga Dusun
tersebut. Bahwa iuran kesatuan ini sebesar Rp. 20.000.00 untuk 1 kk/1 rumah dan di aplikasikan
menjadi 3 bagian :
1.5 % Dana Transportası
2.15 % Dana Perawatan TPU
3.Dana untuk keluarga musibah
Dan juga telah mufakat apabila yang meninggal telah memiliki kelengkapan (kain mori)
maka dana harus di serahkan 80% dan juga apabila menggunakan perlengkapan dari sosial
musibah harus mengganti dan selanjutnya apabila dikemudian hari anggota kesatuan ini pindah
tempat tinggal, selama masih aktif berhak atas dana 80% dan apabila dikemudian hari terjadi
dan nggal tanpa status, maka dana 80% đigunakan untuk keperluan tersebut secukupnya
dan dari hasil musyawarah ini pun apabila ada keluarga dari Dusun IV Sekijing yang jauh,
tun di kebumikan di TPU Maka dana berbak atas vang melaksanakan ta' ziyan denga ve
keluarga tersebut ikut serta dalam kesatuan tersebut, juga terdapat mufakat apabila yang terdapat
dalam kesatuan inni meninggal masih kecil atau anak-anak dalam kandungan atau usia
berapapun maka selagi 1 KK/1 Rumah tidak ada partisipasi dalam kesatuan ini, maka tidak
berhak atas dana 80% ini semoga untuk
menjadi perhatian dan untuk pedoman perjanjian untuk
kemudian hari agar terhindar dari fitnah-fitnah.
Demikanlah pernyataan tugas ini untuk dapat di gunakan sebaik mungkin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar